Masih kata Bram, mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena HP Oppo A5S milik anaknya di ambil pelaku secara paksa dengan menggunakan pisau berhubung HP tersebut pembeliannya secara kredit atau mengangsur dan sudah terbayar angsuran berjumlah Rp2.700.000, sehingga pelapor mengalami kerugian Rp 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya pelapor datang ke Polres Langkat membuat pengaduan guna proses hukum selanjutnya, sebutnya.
Pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka berada dipinggir Sungai Wampu Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Kanit Pidum beserta tim berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku bernama M pada pukul 22.15 WIB.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap penadah bernama MS alias E di rumahnya di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, selanjutnya kedua tersangka dibawah ke Polres Langkat beserta barang bukti 1(satu) unit handphone merk Oppo tipe A5s warna hitam guna proses lebih lanjut. D|Lkt-77