Anang berharap bahwa temuan dokumen dari penggeledahan ini dapat memperkuat alat bukti serta memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penjualan aluminium tersebut.
“Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang produksi aluminium.
Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penggeledahan ini merupakan langkah awal dari serangkaian tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh Kejati Sumut untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






