Medan-Mediadelegasi: Dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir di Jalan Gunung Krakatau menguap, dan menuai sorotan organisasi kepemudan (OKP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan.
Pasalnya, status jalan yang diduga jadi objek dugaan Pungli retribusi parkir tersebut, tak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Larangan Parkir di Jalan Nasional dan Provinsi .
Hal itu tegas dikatakan Sekretaris DPC PKN Kota Medan Budidharma SH (foto) kepada media, Kamis (15/4/2021), bahwa Jalan Gunung Krakatau ujung bukanlah objek parkir.
“Info dan investigasi anggota dilapanngan, oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berinisial DS terang-terangan mengkoordinir Sejumlah orang lakukan pengutipan retribusi parkir,”Ujarnya.
Dipaparkan Budidharma, dari hasil amatan dilapangan dan laporan dilokasi yang dijadikan objek parkir oknum Dishub berinisial DS tersebut, mencapai nilai nominal hasil pengutipan hingga jutaan rupiah.
Penutupan rutin dilakukan setip hari, mulai siang dan malam. Oknum dishub inisial DS yang disebut-sebut mendapat izin dan restu dari kepala bidang (Kabid) parkir.