Dia juga menyampaikan amanah UU NO 6 2017 tentang Arsitek, dan tatalaksana Undang-undang tersebut tertuang dalam PP No 15 tahun 2021.
Perihal Tentang Lisensi Arsitek yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, IAI Sumut menyampaikan agar Lisensi Arsitek dapat diterbitkan di Sumatera Utara, sebagaimana Amanah UU Tentang Arsitek NO 6 TAHUN 2017, dan PP No 15 tahun 2021.
Boy Sembiring kepada awak Mediadelegasi menyampaikan, dengan adanya Lisensi Arsitek, pembangunan akan tertib terhadap peraturan bangunan dan tataruang.
“Arsitek akan menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri dan tidak jadi penonton. Akan terjadi transfer pengetahuan dua arah arsitek lokal dan arsitek luar provinsi sumut,” jelasnya. D|Red-18