Medan-Mediadelegasi: Perlindungan kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu. Kesehatan juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Hal ini terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, termasuk didalamnya kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan. Demikian salah satu kandungan tesis berjudul: “Kajian Perlindungan Kesehatan Terhadap Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di Lapas Kelas 1 Medan)” sebagai modal Eka Putra Zakran sang praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, yang dinyatakan lulus dalam Yudicium Magister Hukum pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (PPs MIH Unpab) Medan.
Kepada media, Senin (14/6), Zakran yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini menjabarkan, setiap orang harus patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terkait wabah Covid-19 sebagai bencana non-alam secara nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Artinya keselamatan manusia menjadi hukum tertinggi.
Dia meminjam istilah Cicero filsuf kebangsaan Italia, Solus Suprema Lex Esto, yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu Negara.
Eka Putra Zakran akhirnya dinyatakan lulus dalam Yudicium Magister Hukum pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dengan predikat nilai A (Sangat Baik) dan skor nilai 89 pada Senin (14/6).
Yudicium Magister Hukum dilaksanakan secara online berdasarkan surat undangan dan surat keputusan Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nomor: 5723/16/R/2021 tertanggal 10 Juni 2021 itu dibuka secara resmi oleh Dr T Riza Zarzani, SH MH selaku Ketua Prodi MH Unpab.
Eka Putra Zakran terdaftar sebagai mahasiswa di Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Panca Budi sejak tanggal 17 Juni 2019, mengambil konsentrasi hukum kesehatan, selama dua tahun kurang tiga hari saya kuliah dan terkait hukum kesehatan, publik harus tercerahkan apa dan bagaimana hak publik atas kesehatan itu di jamin UU.
Lebih lanjut Eka menegaskan, Tesis dia pertanggungjawabkan di hadapan lima Komisi Penguji, diantaranya Dr. Redyanto Sidi, SH MH (Ketua Penguji), Dr. T. Riza Zarzani, SH MH, Dr. Firman Halawan, SH MH, Dr. Ismaidar, SH MH dan Dr. Henry Aspan, SE SH MA MH MM (Anggota Penguji I-IV).