Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024. Eks anak buah Ferdy Sambo itu sebelumnya divonis bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/8/2024).
Edward menjelaskan, Hendra Kurniawan dibimbing Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” jelasnya.
Diketahui, Hendra divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga didenda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra sempat memerintahkan bawahannya Polri untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatan itu, Hendra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.