Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bebas

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bebas

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bebas

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024. Eks anak buah Ferdy Sambo itu sebelumnya divonis bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/8/2024).

Edward menjelaskan, Hendra Kurniawan dibimbing Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” jelasnya.

Diketahui, Hendra divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga didenda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:  Hakim Nyatakan Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra sempat memerintahkan bawahannya Polri untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, Hendra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru