Eks Kapolres Bima: Narkoba dari Kasat Narkoba

Eks Kapolres
Bareskrim Polri mengungkap sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro untuk dikonsumsi. Foto: Ist.

“Enggak ada (indikasi akan dijual),” tegas Kombes Pol Zulkarnain Harahap.

Koper berisi narkoba tersebut dititipkan di rumah seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih bertugas di Polda Metro Jaya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui alasan penitipan tersebut.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Bacaan Lainnya

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026). Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan menunjukkan komitmen untuk memberantas narkoba, bahkan dari internal kepolisian sendiri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait