Elperiansyah DPO Terpidana Kasus Penipuan Diamankan Tim Kejatisu

Kamis, 18 Februari 2021 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elperiansyah (pakai lobe)

Elperiansyah (pakai lobe)

Medan-Mediadelegasi: Elperiansyah Nasution (57) warga Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C. Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang, tak berkutik saat diamankan atau dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Terpidana kasus penipuan diamankan petugas yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo.

Terpidana Elperiansyah diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, tim tabur Kejati Sumut sebelumnya, telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.

Selanjutnya tim menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut, dan langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut.

BACA JUGA:  Pria Lansia Diamankan karena Judi Togel

“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Dan melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, ” kata mantan Kajari Medan ini.

Selanjutnya, kata Asintel terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun, yang diterima langsung Kasi Pidum Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga.D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru