Emak-emak Paruh Baya Diamankan Polisi

Selasa, 5 April 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling perhiasan emas dirumah warga, emak-emak paruh baya berinisal RN (40), ditangkap warga lalu diserahkan dan diamankan polisi.(ist)

Maling perhiasan emas dirumah warga, emak-emak paruh baya berinisal RN (40), ditangkap warga lalu diserahkan dan diamankan polisi.(ist)

Purwakarta-Mediadelgasi: Maling perhiasan emas dirumah warga, emak-emak paruh baya berinisal RN (40), ditangkap warga lalu diserahkan dan diamankan polisi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengungkapkan pencurian dilakukan disiang bolong disaat rumah yang diincar dalam keadaan kosong yang ditinggalkan penghuninya jadi sasaran.

“Tersangkanya satu orang berinisial RN, Kejadiannya di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao Purwakarta. Pelaku mengintai rumah kosong yang tidak dikunci lalu pelaku masuk kemudian melalukan aksi pencurian,” jelasnya.

Sebelum mengeksekusi target rumah curian, lanjut Hery, pelaku biasanya melakukan pemantauan di sekitar rumah korban. Setelah dirasa sepi atau kosong dan tidak rumah dikunci, pelaku langsung melancarkan aksinya.

BACA JUGA:  Jokowi: Selamat Datang Yang Teramat Mulia Paus Fransiskus

“Setelah situasi dalam keadaan sepi atau kosong dan rumah tidak dikunci kemudian pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Menurut Kapolres, Pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang sepi atau kosong.

“Setelah dapat, pelaku masuk dan mengambil barang berharga, kemudian kabur,” kata Hery di Mapolres Purwakarta kepada awak media, Selasa (5/4).

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan jenis gelang, cincin, anting dan emas murni dengan total mencapai Rp 13 juta,” tambahnya.

Selain itu, ungkap Hery, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tutup Kapolres. (D/Jbr-Par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB