Samosir-Mediadelegasi: Empat desa atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, sudah melakukan pengembalian uang ke khas desa, dari enam laporan yang diterima Kejari Kabupaten Samosir. Hal ini disampaikan Kajari Samosir, Andi Andikawira Putera kepada Wartawan di Ruang kerjanya, pada Jumat (10/12/2021).
” Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tentang dana desa, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap desa desa tersebut. Empat desa dari enam laporan yang diterima sudah mengembalikan ke kas daerah,” ujar Kajari Samosir.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Samosir, bahwa total dari penyelamatan potensi kerugian negara itu sudah disetor ke khas desa masing-masing.
“Setelah kita tindak lanjuti dari beberapa desa ada potensi potensi kerugian negara yang muncul dan ada temuanya, dan potensi kerugian negara itu sudah disetor ke khas desa masing masing,” ujarnya.
Dia menerangkan, bahwa sesuai intruksi Presiden Republik indonesia, supaya lebih mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Artinya kami ini secara prefentif melakukan kegiatan penyelidikan ini, sehingga dia mau mengembalikan potensi kerugian negara dan itu akan digunakan kembali ke desa, untuk dijadikan APBDes di tahun tahun berikutnya,” terangnya.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp. 286.759.289, dan pihak Kejari Samosir punya bukti pengembalian tersebut.
Selain itu, Jajaran Kejari Samosir juga membantu desa untuk dikemudian hari agar mempertanggungjawabkan secara akuntabel, sehingga proses berjalanya dana desa itu dengan benar
“Kami juga sudah menyarankan kepada kepala desa, agar berhati hati dalam pengelolaan anggaran desa tersebut,” tegasnya.
Kajari juga berharap agar para kepala desa di Kabupaten Samosir tidak sungkan datang ke Kantor Kejari untuk belajar tentang hukum. D|Sam-59