Gilbeth mengurai pengadaan barang pada kegiatan Toba Kayak Marathon sebesar Rp200 juta sumbangan pihak swasta dari BPDSU sebesar Rp100 juta dan PT Inalum sebesar Rp50 juta, total keseluruhan sebesar Rp350 juta.
Dikatakannya dalam kegiatan dimaksud telah disita beberapa alat bukti dan pihak Kejaksaan Negeri Toba telah menetapkan enam orang tersangka.
“Sat ini masih penetapan tersangka dimana tersangka inisial US, MN, MT, HL, NT dan HB. Tersangka belum dilakukan penahanan sebab masih penetapan tersangka nanti setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya baru dapat dipastikan ditahan atau tidak karena mereka (tersangka-red) masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Kami masih proses penyidikan namun tersangka dikenakan UU nomor 34 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 1 dan 2,” terang Gilbeth.
Penelusuran Media di lapangan oknum ASN yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan barang Toba Kayak tahun anggaran 2017 masih beraktivitas seperti biasa di kantor masing-masing. Sementara untuk pihak rekanan memakai CV CSU. D|Tsa-36