Sedangkan di Bidang Pengawasan, Kejati Sumut sangat tegas akan disiplin, profesionalitas personil dan integritas anggotanya.
“Bila ada dugaan pelanggaran, Kejati Sumut kita ketahui melalui media langsung memberi respon, sebagian ada diberi tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kajati Sumut IBN Wismantanu sangat tegas kepada bawahannya. Beliau menjadi tauladan di internalnya,” katanya
FKKBK atas intruksi Ketum DPN Dodi Yusuf Wubisono agar mengawal dan mendukung kinerja Kejaksaan, dalan hal ini Kejati Sumut.
FKKBK merupakan organisasi masyarakat yang lahir dan tumbuh dari Kejaksaan untuk kemajuan lembaga Adhyaksa agar lebih baik dan professional ke depannya.
“FKKBK siap berkolaborasi dalam mendukung langkah Kejatisu dalam memberantas korupsi dan mencegah kerugian negara,” tegas Felix Sidabutar.
Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus), berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara Rp38,1 miliar sejak Januari hingga Oktober 2021.
Kemudian, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007-2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyebutkan tiga tersangka, yakni MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010.