Atas rancangan peraturan daerah yang dimaksud, paparnya, dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak mempedomani Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 dalam penyusunan dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang P.APBD tahun anggaran 2021.
Dikatakan, bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 oleh sdr Bupati kepada DPRD Nomor 910/1775/BPKPAD/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 telah melampui batas waktu sebagaimana yang di atur dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan anggaran daerah.
“Pasal 169 ayat 1 yang menyatakan bahwa rancangan perubahan PPAS di sampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan agustus dalam tahun anggaran berkenaan,” sebut Guntur Sariaman Simamora.
Dan diperjelas kembali dalam tabel 5 mengenai tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD pada lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu I bulan Agustus.
Keterlambatan ini menujukkan Pemerintah Daerah tidak mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020. Bahwa tahapan dan jadwal pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 sebagai mana yang di sampaikan oleh ketua DPRD dalam surat nomor 005/211/DPRD/IX/2021 tanggal 14 September 2021.
Perihal undangan paripurna yang di laksanakan pada tanggal 21-09-2021 telah melewati batas waktu sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 169 ayat 2 yang menyata-kan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS di bahas bersama dan di sepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenan.