Gagasan ‘PPN Turun’ Menguat di Tengah Tekanan Daya Beli, Menkeu Purbaya Waspadai Kesehatan Fiskal

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanti Gebrakan Baru Purbaya, Berani Turunkan PPN Jadi 8%! Foto: Ist.

Menanti Gebrakan Baru Purbaya, Berani Turunkan PPN Jadi 8%! Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mencuat ke permukaan. Gagasan ini dihembuskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang dinilai masih tertekan.

Rencana ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama kalangan pengusaha dan legislator, yang melihatnya sebagai solusi cepat untuk merangsang konsumsi rumah tangga yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025, sebagaimana dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Pernyataan Menkeu Purbaya ini mengindikasikan bahwa pemerintah mulai serius mempertimbangkan kebijakan fiskal populis di tengah pelemahan indikator ekonomi domestik.

Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan diambil secara gegabah. Ia memastikan akan memperhitungkan secara cermat kondisi perekonomian secara detail, termasuk kesehatan fiskal pemerintah dan upaya penguatan penerimaan negara hingga akhir tahun nanti.

Kewaspadaan Purbaya beralasan. Data penerimaan pajak per akhir September 2025 menunjukkan angka yang kurang meyakinkan, yakni terkontraksi sebesar 4,4% dibanding periode yang sama tahun lalu, menjadi Rp 1.295,3 triliun.

Melorotnya penerimaan pajak ini dipicu oleh tekanan pada dua komponen utamanya: Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang minus 9,4% secara tahunan menjadi Rp 215,10 triliun, serta PPN dan PPnBM yang mencatat kontraksi lebih besar, yaitu 13,2% dengan realisasi Rp 474,44 triliun.

“Jadi saya harus hati-hati, jangan sampai saya turunin atau berantakan semuanya. Nanti defisitnya di atas 3%, jadi kita harus balance timbang-timbang dengan mana yang paling baik,” paparnya, menggarisbawahi pentingnya menjaga batas defisit fiskal.

BACA JUGA:  Harga Pertamax Turun Awal Juni 2025

Di sisi lain, desakan untuk menurunkan PPN kian kuat menyusul data yang menunjukkan indikator daya beli masyarakat memang tengah melemah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menjadi salah satu pihak yang getol mendukung, lantaran konsumsi rumah tangga masih menyumbang lebih dari 54% terhadap PDB.

Shinta menyajikan data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang terus menurun, dari angka indeks Juli 2025 di level 121,1 menjadi 117,2 per Agustus 2025, dan kembali melemah pada September 2025 menjadi 115.

“Serta penjualan ritel di berbagai sektor masih mengalami kontraksi ataupun perlambatan,” tegas Shinta, memperkuat argumen bahwa tekanan daya beli nyata terjadi.

Data IKK per Agustus 2025 lebih merinci, keyakinan konsumen terhadap kondisi penghasilan turun 2,4 poin menjadi 116,9. Hal ini diiringi penurunan komponen pembelian barang tahan lama sebesar 1,5 poin ke 105,1, mengindikasikan kecenderungan konsumen menunda konsumsi besar di tengah ketidakpastian ekonomi.

Penjualan kendaraan, baik grosir maupun eceran, pada semester pertama juga masih terkontraksi, masing-masing sebesar minus 8,6% dan minus 9,7%. Penjualan ritel Agustus 2025 pun melambat ke 3,5% year-on-year (yoy) dari 4,7% pada Juli.

“Dalam konteks ini, wacana kebijakan penurunan tarif PPN tentu relevan sebagai salah satu instrumen untuk meringankan beban masyarakat dan merangsang permintaan/konsumsi,” pungkas Shinta.

Dukungan serupa datang dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bahkan mengusulkan penurunan tarif PPN yang lebih agresif, yakni dari 11% saat ini menjadi 10%, atau bahkan 8%.

Misbakhun, yang merupakan politikus Partai Golkar, menegaskan penurunan PPN diperlukan untuk “Mengangkat daya beli masyarakat” di tengah tekanan yang ada.

Kebijakan tarif PPN memang memiliki riwayat fluktuasi. Sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan, tarif PPN naik dari kisaran 10% menjadi 11% pada 2022, dan rencananya berlanjut ke 12% pada 2025.

BACA JUGA:  Foodtech Innovation Competition 2025: Membangun Ketahanan Pangan Berbasis Inovasi Pangan Lokal

Namun, karena penolakan publik, kenaikan ke 12% pada 2025 akhirnya hanya diberlakukan khusus untuk barang mewah, sementara tarif dasar tetap 11%.

Menariknya, Pasal 7 ayat 3 UU HPP memberi ruang fleksibilitas bagi Menteri Keuangan untuk menurunkan tarif PPN hingga level terendahnya, yakni 5%.

Meskipun UU membuka pintu, para ekonom memperingatkan risiko fiskal. Head of Center Macroeconomics and Finance INDEF M. Rizal Taufikurahman menilai struktur APBN saat ini belum memiliki ruang yang luas untuk stimulus sebesar itu.

Rizal menyoroti realitas per September 2025, di mana pendapatan negara turun sekitar 7,2% YoY. Ia khawatir, penurunan PPN akan menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, sebab elastisitas konsumsi terhadap perubahan tarif PPN di Indonesia relatif rendah.

“Jika tidak diimbangi dengan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan efisiensi belanja K/L, kebijakan ini justru mendorong pelebaran defisit dan mempersempit ruang fiskal tahun depan,” ujarnya.

Senada, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa meski berpotensi meningkatkan konsumsi, penurunan PPN akan menimbulkan risiko penurunan penerimaan negara dalam jangka pendek, mengingat PPN adalah kontributor terbesar pendapatan pajak.

Yusuf menyarankan, untuk mencegah beban fiskal jangka panjang, penurunan PPN harus diiringi dengan pengelolaan belanja yang lebih efisien, terutama pada subsidi pangan, bantuan sosial, dan dukungan bagi UMKM, agar stimulus yang diberikan menjadi langkah strategis yang terintegrasi dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi
MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi
Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Nakal, Negara Rugi Ratusan Miliar
Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III 2025 Defisit, Namun Ketahanan Eksternal Tetap Solid
Kemendagri Apresiasi Sumut Berhasil Tekan Inflasi, Bukti Keseriusan Kendalikan Harga
Sejumlah Kementerian Kembalikan Dana APBN Rp3,5 Triliun, Menkeu: ‘Mereka Nyerah Belanja’
Indonesia Genjot Industri Petrokimia Nasional: Kurangi Impor, Tingkatkan Kemandirian
Pemprov Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional, Jaga Ketahanan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:11 WIB

KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi

Senin, 22 Desember 2025 - 12:20 WIB

MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:06 WIB

Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Nakal, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 13:42 WIB

Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III 2025 Defisit, Namun Ketahanan Eksternal Tetap Solid

Senin, 17 November 2025 - 17:42 WIB

Kemendagri Apresiasi Sumut Berhasil Tekan Inflasi, Bukti Keseriusan Kendalikan Harga

Berita Terbaru

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo . (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:33 WIB