IRT Ditangkap Bawa 3 Kg Ganja Naik Becak Bermotor di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penyergapan

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga membawa 3 kilogram ganja kering menggunakan becak bermotor. Foto: Ist.

Petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga membawa 3 kilogram ganja kering menggunakan becak bermotor. Foto: Ist.

Tapanuliselatan-Mediadelegasi: Seorang IRT ( ibu rumah tangga) berinisial RS harus berakhir di balik jeruji besaran setelah tertangkap tangan oleh aparat kepolisian saat membawa barang bukti narkotika jenis ganja kering dalam jumlah cukup besar. Penangkapan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini berlangsung secara dramatis, di mana anak kandung pelaku sempat menangis histeris menyaksikan ibunya diringkus petugas kepolisian.

Dalam aksi pengiriman barang haram tersebut, RS tidak bergerak sendiri. Polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK yang berprofesi sebagai pengemudi becak bermotor. HK diketahui berperan aktif membantu proses pengantaran barang bukti dari tempat asal menuju lokasi tujuan di dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, membenarkan terjadinya peristiwa pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, seluruh operasi penangkapan ini berangkat dari adanya laporan dan informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait dugaan adanya aliran pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi yang masuk, pihak kepolisian segera membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan mendalam serta pengamatan di titik-titik yang diduga menjadi jalur atau lokasi operasi. Upaya tersebut membuahkan hasil positif ketika tim operasi berhasil menemukan sasaran dan langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang sedang dibawa saat itu.

BACA JUGA:  28 Perusahaan Kehilangan Izin, Prabowo Bertindak Tegas

“Dari tangan ibu rumah tangga ini, diamankan ganja kering seberat 3 kilogram,” ungkap AKP Philip Antonio Purba saat memberikan keterangan pers yang dikutip pada Jumat, 29 Mei 2026. Jumlah barang bukti yang diamankan ini dinilai cukup signifikan dan membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan sekadar pemakai, melainkan pelaku yang bergerak di jalur peredaran.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di tempat kejadian maupun di kantor kepolisian, terungkap fakta bahwa barang bukti ganja kering tersebut tidak berasal dari daerah Tapanuli Selatan. Barang haram itu diketahui didatangkan dan dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal, kabupaten tetangga yang berbatasan langsung, dengan tujuan utama untuk diedarkan dan dijual kepada pembeli di wilayah Tapanuli Selatan.

Polisi juga berhasil mengungkap nilai ekonomi dari barang bukti sitaan tersebut. Di pasaran gelap, ganja yang dibawa oleh pelaku ini dijual dengan harga senilai Rp900.000 untuk setiap satu kilogramnya. Jika dihitung secara keseluruhan, maka nilai ekonomi barang bukti seberat 3 kilogram yang diamankan mencapai hampir Rp3 juta rupiah.

Lebih miris lagi, dari rangkaian pengembangan kasus ini, terungkap bahwa bagi pelaku RS, kegiatan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Menurut pengakuan yang bersangkutan di hadapan penyidik, ia sudah dua kali melakoni bisnis haram dan berisiko tinggi ini sebelum akhirnya tertangkap tangan pada pengiriman ketiga kalinya.

Penyidik juga merinci peran masing-masing tersangka dalam kejahatan ini agar tidak ada kesalahpahaman. RS selaku ibu rumah tangga bertindak sebagai pemilik modal sekaligus pemilik barang dagangan haram tersebut. Sementara itu, HK, pengemudi becak bermotor, hanya berperan sebagai penyedia jasa angkutan yang bersedia mengantar barang ke lokasi yang ditentukan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Habiskan Akhir Tahun di Lokasi Bencana Sumatera, Pastikan Penanganan Berjalan Maksimal

Sebagai imbal jasa atas risiko yang diambilnya mengantarkan barang haram itu, HK menerima bayaran sebesar Rp150.000 untuk satu kali pengantaran. Uang tersebut dianggapnya sebagai upah mengemudi, namun ia tidak menyadari bahwa tindakannya itu sama berat hukumannya dengan pemilik barang, karena turut serta dalam peredaran narkotika.

Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan guna menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pengusutan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan jejak atau berkomunikasi dengan pihak lain yang mungkin terlibat.

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut. Secara hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti dan peran aktif mereka dalam rantai peredaran. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nostalgia Para Tokoh Pendiri Samosir: Kenang Perjuangan Awal, Wariskan Semangat Membangun dan Persatuan
Djarot PDIP: Jokowi Bebas Keliling Indonesia, Asal Tunjukkan Keaslian Ijazah
Lagu ‘MBG Mas Bahlil Ganteng’ Viral, Ketum Golkar Ingin Temui Penciptanya: Penasaran Ingin Bertemu dan Makan Bersama
Bulog Siapkan Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Harga Diproyeksi Tembus Rp16 Ribu per Kg
BI Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Dipicu Konflik Timur Tengah dan Lonjakan Kebutuhan Dolar
Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card Biometrik Capai 300 Ribu Pengguna per Hari
Prabowo dan Macron Hadiri Peluncuran Forum Bisnis RI-Prancis, Bahas Energi hingga Pertahanan
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa Picu Kepanikan Pasien, Sejumlah Ruangan Sempat Dievakuasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:53 WIB

IRT Ditangkap Bawa 3 Kg Ganja Naik Becak Bermotor di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penyergapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:19 WIB

Nostalgia Para Tokoh Pendiri Samosir: Kenang Perjuangan Awal, Wariskan Semangat Membangun dan Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:47 WIB

Djarot PDIP: Jokowi Bebas Keliling Indonesia, Asal Tunjukkan Keaslian Ijazah

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:47 WIB

Bulog Siapkan Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Harga Diproyeksi Tembus Rp16 Ribu per Kg

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

BI Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Dipicu Konflik Timur Tengah dan Lonjakan Kebutuhan Dolar

Berita Terbaru