Perkara di bank swasta tersebut sempat menarik perhatian publik, termasuk para nasabah yang uang dan asetnya masih ‘terkatung-katung’.
Persidangan beberapa kali berlangsung ‘panas’. Majelis hakim sempat mengungkapkan keheranan karena yang mengadukan (melaporkan) kasus tersebut bukannya nasabah.
Melainkan pihak PT BSS. Fakta lainnya terungkap di persidangan, PT BSS tidak dirugikan secara materil dalam perkara aquo.JPU Rotua Martiana dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Firman Sidiek menawarkan korban atas nama Bob Hendrawan Nasution untuk mengikuti program dana talangan lelang.
Karena sudah mengenal terdakwa dan memiliki jabatan di BSS, ia pun percaya dan bersedia mengikuti program tersebut.Saksi Bob Hendrawan menyerahkan uang hingga puluhan kali baik secara tunai maupun transfer sampai dengan Agustus 2020, Mulai Rp50 juta sampai Rp150 juta dan uang itu semakin bertambah karena terdakwa meminta tambahan dengan alasan bank memerlukan lagi dana talangan dari funder.
Akhirnya Bob menyerahkan kembali kepada terdakwa uang Rp550 juta dengan tiga kali penyerahan tunai. Namun setelah itu, jangankan mendapatkan keuntungan, modalnya saja pun tidak pernah kembali.
Akhirnya setelah mencari tahu informasi ke manajemen bank pada September 2020 dan belakangan diketahui kalau terdakwa sudah dipecat dari BSS Cabang Medan.
Pihak bank juga menyatakan tidak memiliki program dana talangan tersebut. Korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan kerugian total Rp550 juta.
Rp2,2 M Lebih
Bob bukan lah satu-satunya menjadi korban. Atas nama Husen saja menyerahkan uang berikut Surat Tanah (beberapa SHM) mencapai Rp2,2 miliar lebih.
Nasabah lainnya Andry Rivandy sebesar Rp217 juta. Lamidi Laidin (ratusan juta rupiah). Selanjutnya pada September 2019, Simon Gunawan (Rp1,4 miliar). Oktober 2019, Alen Boby Hartanto (Rp2,2 miliar). Januari 2020, Toni Harsono (Rp250 juta). Kemudian Lienawati mengalami kerugian (Rp1,5 miliar). Pada 8 Juni 2020, Darma Putra Rangkuti mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Tjie Chan Sen yang notabene sudah 10 tahun menjadi nasabah di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan (Rp600 juta). Bahkan korban atas nama M Yazid Arif diiming-imingi keuntungan 10 persen menderita kerugian Rp300 juta. Irwan Arbie (Rp700 juta).D| Med-Sahat MT Sirait