Medan- Mediadelegasi: Sidang digelar di PN Medan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Ditresnarkoba Poldasu terkait Kasus narkoba jenis sabu-sabu milik terdakwa Aswan alias Aseng seberat 9 kg, yang diketuai majelis Hakim, Tengku Oyong, Senin (20/4/2021).
Dalam keterangan saksi Jonggi mengatakan, teman Terdakwa akrab disapa mas Iwan terpaksa diberi tindakan tegas (ditembak) karena nekat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap dan akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Terkait penangkapan terhadap terdakwa Aswan alias Aseng, lebih lanjut dikatakan saksi- saksi, bahwa sebelumnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota.
Dijelaskan kedua saksi, kemudian kami menghampiri terdakwa Aseng saat melintas Medan karena gerak geriknya mencurigakan dan langsung menanyakan keberadaan sabu.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku baru saja menyerahkan sabu seberat 7 kg kepada seorang pria bernama Mas Iwan di bilangan Jalan AH Nasution , Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Terdakwa Aseng kami bawa ke arah lokasi mereka bertransaksi dan akhirnya kami temukan pelaku bernama Mas Iwan itu. Saat kami minta sepeda motornya berhenti, pelaku nekat melakukan perlawanan dan terpaksa kami berikan tindakan tegas. (Pelakunya) meninggal dunia yang Mulia,” jelas saksi Jonggi.
Kedua saksi mengamankan 7 kg sabu baru diberikan terdakwa kepada pelaku yang tewas dan melakukan pengembangan ke rumah terdakwa Aswan alias Aseng di Jalan HM Nur, Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kedua saksi kembali menyita 1,3 kg sabu lainnya dari rumah terdakwa. Saat diinterogasi, sabu semula diterima seberat 9 kg dari pria bernama Ite (belum tertangkap). Sedangkan 700 gram lainnya sudah terjual.
Menurut rencana sisa 8,3 kg sabu tersebut akan dijual terdakwa kepada orang lain.Sementara menjawab pertanyaan JPU, Fransiska Panggabean, terdakwa mengatakan, akan mendapatkan upah Rp5 juta penjualan per kg sabu.
Dalam kesempatan tersebut ketika diperiksa sebagai terdakwa, Aswan alias Aseng lewat persidangan secara VC memang mengatakan menyesali perbuatannya namun sempat terlihat tersenyum.
“Ketawa pula lagi kaui,” tegur PH-nya Sri Wahyuni. Hakim ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan dengan agenda pembacaan materi tuntutan dari JPU.
Sementara mengutip dakwaan, Jumat (9/10/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Ute dan dijawab, ada di rumah. Ute pun mengantarkan sabu seberat 9 kg ke rumahnya.
Terdakwa Aseng mendapat ‘bonus’ 2 kg sabu. Terserah terdakwa mau dijualnya ke siapa. Namun 7 kg di antaranya akan dijual kepada calon pembeli, sesuai dengan arahannya melalui sambungan telepon seluler (ponsel). D| Med-Sahat MT Sirait






