Giliran Delapan Tersangka Kerangkeng Maut Dikerangkeng

Giliran Delapan Tersangka Kerangkeng Maut Dikerangkeng
DP putra dari TRP ditahan Poldasu bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng maut. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Setelah melakukan penyidikan panjang, akhirnya Poldasu melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kerangkeng maut milik TRP, Bupati Langkat non aktif. Mereka dikerangkeng di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan terhitung, Kamis (7/4).

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kerangkeng dimaksud, terhadap delapan di antaranya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

“Kita baru melakukan rapat koordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Selanjutnya, kita memutuskan bahwa 8 orang tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari Kamis (7/4/22) sementara TRP sendiri saat ini ditahan oleh KPK,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4) usai menggelar rapat di Aula Tribrata Poldasu.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi itu dipimpin Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak dengan dihadiri  Ketua Kompolnas RI Irjen Pol (Purn) Beny Mamoto, Kejatisu Idianto , Wakapoldasu Brigjen Dr.Dadang Hartanto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua bidang hukum Komnas HAM, Gatot. Dalam konprensi pers itu turut dihadirkan ke delapan tersangka kerangkeng maut.

Kapolda mengatakan, penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas agar segera dikirim ke JPU.

“Kendati ke delapan tersangka sudah dilakukan penahanan, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami sangat mengharapkan masukan dari siapapun dan semua informasi akan kita tindaklanjuti dan telusuri secara profesional,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, penahanan terhadap delapan tersangka dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan karena dengan ditahannya para tersangka diharapkan para korban dan saksi akan lebih berani memberikan keterangan kasus yang sebenarnya.

Terkait jumlah korban meninggal dunia, Panca mengatakan, ada enam orang. Dua diantaranya sudah di ekshumasi (Otopsy dengan membongkar kuburan) sedangkan satu korban lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk diotopsy. Sementara terhadap tiga korban lainnya masih terus didalami.

“Dari hasil penyelidikan kita bersama Komnas HAM dan LPSK, ada enam korban meninggal dunia, dua diantaranya sudah di ekshumasi dan satu lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk diekshumasi sementara yang tiga orang lagi masih terus didalami,” jelasnya.

Kapolda juga mengakui ada keterlibatan lima anggota Polri dalam kasus tersebut hanya saja keterlibatan mereka hanya mengetahui. “Tiga orang yang bekerja di rumah TRP, satu keluarga dan satu orang datang,” imbuhnya.

Diketahui, ke delapan tersangka adalah DP (putra dari TRP). Kemudian HS, IT, RS, RG, JS dan HG. D|Med-55

Pos terkait