Mendapat informasi dari Farhat, sambung Rudy, anggota Satres Narkoba Purwakarta langsung bergerak dan menangkap tersangka GSH di Kecamatan Wanayasa.
“Sewaktu ditangkap Gathan kedapatan menyimpan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan ganja kering, satu buah bekas bungkus rokok merek Marlboro merah berisikan dua linting rokok berisi ganja kering, satu linting rokok yang berisi ganja kering, dan satu unit Handphone merk Iphone 6S warna Silver,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api yang diketahui milik Gathan.
“Petugas juga mengamankan sepucuk senjata api jenis Glock 17 beserta 73 butir amunisinya, yang diktahui milik Gathan,” ucapnya.
Rudy menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditambah 1/3,” pungkasnya. D/Jbr-Par