GTPP Covid-19 Sumut Pastikan RS Tidak Buat Diagnosa untuk Keuntungan Finansial

GTPP Covid-19 Sumut Pastikan RS Tidak Buat Diagnosa untuk Keuntungan Finansial
Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan memberikan keterangan pers update data covid-19 di Sumut melalui video conference. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) memastikan Rumah Sakit (RS) Rujukan Covid-19 tidak membuat diagnosa pasien menjadi positif Covid-19 demi keuntungan finansial.

Penentuan pasien menjadi konfirmasi positif diawasi oleh tim Penanggulangan Penyakit Infeksi Emarging (PPIE) dengan kriteria-kriteria tertentu.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan saat live streaming update Covid-19 di Media Centre GTPP Covid-19 Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin kemarin.

Whiko memastikan dalam menentukan pasien positif atau negatif, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berpedoman pada SK Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Revisi V Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

Kriteria-kriteria pasien positif Covid-19 sesuai dengan pedoman SK Menteri Kesehatan tersebut antara lain gejala klinis seperti demam, batuk dan sesak napas. Kemudian ada juga data penunjang radiologi dengan gambaran paru-paru terinfeksi virus.

Adanya gambaran infeksi virus melalui pengecekan darah di laboratorium pemeriksaan Swab RT-PCR dengan hasil positif.

“Tidak benar Rumah Sakit Rujukan Covid membuat diagnosa pasien menjadi pasien Covid untuk mendapatkan keuntungan finansial. Rumah sakit rujukan Covid memiliki DPJP yang menentukan pasien covid atau non covid dengan pengawasan dari tim PPIE,” kata Whiko.

Whiko juga menjelaskan berdasarkan SK Menkes dimaksud, dalam menangani pasien yang terpapar Covid-19 seperti Kasus Kontak Erat, Suspek, Probable dan Konfirmasi Positif harus diisolasi dan dipisahkan dari yang tidak terpapar. Orang-orang dengan kasus probable dan konfirmasi dengan symptomatic (gejala) harus dirawat di RS.

Sedangkan untuk kasus Suspek, Probable dan Konfirmasi yang meninggal dunia wajib dilaksanakan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

Pos terkait