Medan-Mediadelegasi: Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa (Pema) Sumatera Utara, Selasa (28/7), melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumut dan Mapolda Sumut.
Di halaman Kantor Gubernur Sumut pengunjukrasa memampang foster antara lain bertuliskan, “Pak Edi Apa Istimewa Lasro Marbun” dan “Pak Edi Kok Apa Kali ku Tengok Lasro”.
Unjukrasa dikoordinatori Dedi Arisandi, Koordinator Lapangan Sahnan Siregar setidaknya menyuarakan enam poin dalam aksi mereka.
Pernyataan sikap diketahui Ketua Umum DPW Pema Sumut Joni Sandri Ritonga itu meminta Kapolda Sumut memanggil dan memeriksa Lasro Marbun terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penanganan hilangnya APBD Sumut TA 2019 senilai Rp1,6miliar di halaman kantor Gubsu yang penyelesaiannya dinilai tidak jelas juntrungnya.
Menurut mereka, Kapolda Sumut patut melakukan penyelidikan hilangnya APBD Sumut TA. 2019 senilai Rp1,6miliar yang saat itu ditangani Lasro Marbun selaku Inspektorat.
Massa juga meminta Gubernur Sumut melakukan evaluasi penetapan Lasro Marbun sebagai Plt Kadis Pendidikan Sumut.
Dikatakan, Gubernur Sumut jangan ragu mencopot Lasro Marbun sebagai Kepala Inspektorat Sumatera Utara dan Plt. Kadis Pendidikan Sumatera Utara.
“Agar Bapak Gubernur Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan yang baru demi pengembangan pendidikan yang lebih baik untuk Sumatera Utara yang lebih bermartabat,” tegas Dedi Arisandi seraya meminta Gubernur menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Sumut yang rekam jejak yang baik.
Pernyataan sikap DPW Pema Sumut itu juga mencatat rekam jejak Lasro Marbun terkait kasus dugaan korupsi ‘uninterruptible power supply’ (UPS) di 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan TA 2014 mencapai Rp1,2 triliun.
Kemudian dugaan pembohongan kepada Gubernur Ahok, soal rencana pembelian tanah seluas 9.618 meter persegi di tengah-tengah Tempat Pemakamam Umum Pondok Kelapa.
Hingga penanganan hilangnya APBD Sumut TA 2019 senilai Rp1,6 miliar di halaman kantor Gubsu yang ditangani Lasro Marbun selaku inspektorat dinilai tidak mempunyai penyelesaian akhir.
Pada bagian lain, Lasro Marbun pada kesempatan lalu pernah menyatakan penanganan hilangnya APBD Sumut TA 2019 senilai Rp1,6 miliar sudah final.
Menurutnya, sebagai PNS tunduk kepada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Kalau tentang kerugian, karena ini sudah masuk ranah Hukum Pidana, kita tunggu dulu seperti apa putusannya, baru dieksekusi,” ujarnya. D|Red-02