Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh Puskesmas, rumah sakit maupun apotek di Sumut agar menghentikan sementara pemberian semua jenis obat berbentuk sirup, terkait meningkatnya jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal diIndonesia.
“Saya perintahkan kepada seluruh puskesmas maupun rumah sakit agar tidak mengizinkan orang tua untuk memberikan anaknya mengkonsumsi obat (sirup) tersebut,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (19/10).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan RI mencatat hingga hingga 18 Oktober 2022 sudah 206 kasus kasus gagal ginjal yang dilaporkan di 20 provinsi dan sebanyak 99 pasien meninggal dunia.
Secara umum, angka kematian gangguan ginjal akut di Indonesia mencapai 48 persen. Khusus untuk kasus yang tercatat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, sebagai rumah sakit rujukan nasional untuk ginjal, angka kematiannya telah mencapai 65 persen.
Menurut dia, permintaan penghentian sementara mengonsumsi obat dalam bentuk sirup sebagai langkah antisipasi mencegah kemungkinan bertambahnya pasien gagal ginjal akutpada anak usia 0 hingga 18 tahun di Sumut.
Sebab, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan obat berbentuk sirup menjadi penyebab serangan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Itu kita belum mengetahui penyebabnya. Tapi diduga yang orang-orang tua kita begitu demam anaknya dia beli obat, memang murah, hanya sekitar Rp9.000 hingga Rp11.000,” tuturnya.
Edy juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan se Sumut melakukan kewaspadaan dini dan mengambil langkah cepat atas munculnya kasus 11 orang anak usia 0-18 tahun di Sumut yang mengalami gagal ginjal akut.
Pasien yang terkena kasus gagal ginjal akut umumnya mengalami susah kencing, lever, terus sakit kuning dan demam.
Pemprov Sumut, kata dia, melalui instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menghentikan sementara penggunaan obat berbentuk sirup, guna mencegah kasus gagal ginjal akut.
Hasil penelusuran
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril melalui siaran persnya, Rabu (19/10) mengatakan, tindakan penghentian sementara pemberian obat dalam bentuk sirup dilakukan sampai hasil penelusuran dan penelitian gangguan ginjal akut misterius dituntaskan.
Hal ini sekaligus kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” ujar dia.
Menurut dia, sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Dia menegaskan aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengonsumsi obat sirup berlaku untuk semua obat, bukan hanya parasetamol semata.
“Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, yakni semua obat sirup atau obat cair (yang dihentikan sementara), bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya, tapi komponen-komponen lain,” paparnya.
Kementerian Kesehatan, kata Syahril, sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak, diantaranya dengan imbauan penghentian sementara penggunaan obat dalam bentuk cair.
Instruksi terkait penghentian sementara obat sirup dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui surat Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Dikatakannya, dalam surat itu berisi perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak. D|Red-04