Ismail diduga menentukan besaran jasa pelayanan medis itu tanpa analisis dan tidak sesuai sesuai ketentuan.
Berdasarkan temuan Inspektorat, ada kelebihan bayar jasa pelayanan medis sebesar Rp 564 juta.
Dari hasil temuan tersebut, Ismail diminta untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi hingga saat ini belum dikembalikan sehingga berujung penonaktifan.
Bahkan Ia diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 564 juta ke kas daerah dalam waktu 60 hari. Bila tidak dipenuhi, akan berpotensi diproses hukum sebagai tindak pidana korupsi.
Ismail menjabat sebagai Direktur RSJ Prof M Ildrem sejak 5 Januari 2023 setelah dilantik oleh Edy Rahmayadi yang saat itu menjadi Gubernur Sumut.
Sebelum menjadi Direktur RSJ Prof M Ildrem, Ismail menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut sejak September 2021. D|red






