Medan-Mediadelegasi: Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat terbatas tanggal 11 Maret 2020 lalu, secara tegas telah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN dan juga Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah di Sumatera Utara, khususnya persoalan tanah eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) seluas 5.873 hektare (ha).
Namun, sampai saat ini instruksi dariPresiden Jokowi tersebut belum disikapi pihak Pemprovsu. Bahkan Gubsu Edy Rahmayadi terkesan setengah hati serta tidak punya kemauan dan kemampuan menyelesaikan kasus tanah eks HGU PTPN II, khususnya tanah 3104 HA yang terletak di Langkat Deli serdang dan Binjai.
“Presiden Jokowi sudah membuka akses bahwa tanah ini untuk rakyat. Beliau sudah memerintahkan Menteri ATR dan sudah memanggil Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera menyelesaikan persoalan tanah ini. Agar tanah eks HGU PTPN II, khususnya tanah 3104 HA yang terletak di Langkat Deli serdang dan Binjai, betul-betul bisa dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada,” tegas Lambok B Hutasoit dari Relawan Jokowi Bidang Reforma Agraria, kepada Mediadelegasi, Senin (21/12/2020).
Sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi, jelas Hutasoit lebih lanjut, sebanyak 2.768 ha telah memperoleh izin penghapus bukuan dari Kementerian BUMN, sementara 3.104 ha sisanya belum.
“Untuk atensi Presiden Jokowi terhadap persoalan tanah ini, kami masyarakat Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi, yang pro rakyat dan bekerja untuk rakyat,” ujarnya.
Akan tetapi, keluh Lambok B.Hutasoit ,sejak tahun 2017 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumut, sebagai upaya melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pihak Pemprov Sumut, agar pemprov Sumut serius melakukan inventarisasi dan verifikasi ulang data nominatif sebagai pemegang hak prerogatif untuk menyelesaikan masalah tanah ini.
“Namun sampai akhir tahun 2020 ini, Gubsu terkesan tidak pro aktif. Kami melihat Gubsu tidak punya kemauan dan kemampuan menyelesaikan masalah tanah ini dan terkesan tidak mau memperjuangkan hak rakyat kecil, namun pro kapitalis atau pemodal-pemodal besar,” tegas Hutasoit.
Kalau Konflik pertanahan ini tidak segera diselesaikan, Hutasoit mengkhawatirkan, konflik ini akan menjadi persoalan yang genting dan semakin mengkhawatirkan. Masalah ini bisa menjadi sesuatu yang meledak. Karena sebelumnya pemerintah pernah membagikan tanah ini kepada rakyat. Tetapi seiring dengan waktu, PTPN merampas, merampok atau mengambil tanah ini.
Hutasoit bermohon agar Presiden Jokowi meminta Kemendagri, KementerianBUMN, Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait bisa lebih pro aktif dan tegas bersikap. Dalam kasus ini program PTSL Itu bukan jalan keluar yang terbaik. Rakyat ingin segera memperoleh hak atas redistribusi tanah-tanah eks HGU tersebut. Dengan kesegeraan Presiden Jokowi ‘turun-tangan’ dalam kasus ini akan menjadi pembuktian positip bahwa perode tahun 2019-2024 ini Presiden memang akan ‘total-football’ bersama rakyat memperjuangkan hak atas apapun termasuk tentang tanah Ex-HGU PTPN II ini. D|Med-Red






