Kemudian, Baharuddin Siagian menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Terakhir, Syafruddin menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebelumnya Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa. Ini tertuang pada SK Gubernur Nomor 821.22/2673/2020 tanggal 5 Oktober 2020.
Bukan hanya evaluasi dari Pemprov Sumut, keputusan ini juga mengacu kepada Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2885/KASN/09/2020 tanggal 29 September 2020 perihal mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama. Juga Nomor B-207/KASN/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal rekomendasi mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.
“Kita melakukan ini salah satunya untuk penyegaran, dengan harapan adanya peningkatan kinerja dari masing-masing organisasi. Kita telah mengevaluasi, mempertimbangkan dengan matang menempatkan pejabat-pejabat kita di posisi yang baru,” kata Edy Rahmayadi, usai pelantikan di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.