Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Kandas di PT Medan

Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Kandas di PT Medan
Ilustrasi - Lapangan Merdeka Medan setelah direvitalisasi. Foto: dok-Mediadelegasi

“Saat ini, materi kasasi masih dalam tahap konstruksi oleh tim hukum. Kami berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Miduk dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/3).

Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, jurnalis, presenter TV dan radio, influencer hingga pemikir lepas, untuk ikut menyuarakan pentingnya Lapangan Merdeka Medan sebagai pusaka kota dan pusaka bangsa.

Menurut Miduk, Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka hijau, tetapi juga saksi sejarah perjuangan bangsa.

Bacaan Lainnya

Lapangan yang berada di sekitar titik nol Kota Medan itu, menurutnya, memiliki nilai fisik (tangible) dan nilai sejarah yang tidak berwujud (intangible) yang harus dijaga agar tetap lestari.

“Ini bukan hanya soal tanah Lapangan Merdeka, tetapi juga soal sejarah panjang yang melekat di sana. Kami melakukan ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya,” paparnya.

 

Menurut Kuasa Hukum Tim 7 Medan Menggugat, Dr Redyanto Sidi MH, pelaksanaan revitalisasi yang dimulai pada 7 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo, mengandung banyak cacat hukum, baik dari segi proses, administrasi maupun substansi.

“Seharusnya, sebelum melakukan revitalisasi, ada kajian mendalam dan mekanisme yang benar, termasuk mengusulkannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar Lapangan Merdeka Medan naik statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional,” ujar Redyanto. D|Red

Pos terkait