Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah menolak gugatan istri pasien Hanta Novianto, Ayong Karsiwen senilai Rp 5 miliar atas sebuah RS di Banyumas. Di mana Hanta dimakamkan dengan protokol COVID-19, tetapi belakangan diketahui negatif.
“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PN Purwokerto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwokerto, Minggu (20/6/2020.
Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Vilia Sari dengan hakim anggota Rahma Sari Nilam Panggabean serta Arief Yudiarto.
“Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.166.000,00 (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah),” ujar majelis.
Cerita bermula saat Hanta dirawat di RS sejak 26 April 2020 hingga meninggal dunia pada 28 April 2020. Kemudian, pihak RS memakamkan Hanta pada hari meninggal dunia dengan protokol COVID-19.
Dua hari setelahnya, keluar hasil uji sampel dari laboratorium virologi di Yogyakarta dan hasilnya Hanta dinyatakan negatif COVID-19. Atas dasar di atas, keluarga Hanta mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.