Dia pun mengingatkan seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Humbahas dan Tapanuli Utara harus sudah melengkapi sejumlah persyaratan.
Adalah ijin operasional, Akte Notaris, Akreditasi, Nomor Induk Berusaha, Surat Kementrian Hukum dan HAM, dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) agar bisa menerima dana BOS, Kinerja dan Afirmasi.
Mengenai posisi seorang guru PNS menjadi Kepala Sekolah, menurutnya harus ada ijin dari yayasan, Kepala sekolah tempatnya mengajar, dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan ijin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. “Harus ada rekomendasi dari Kepala Sekolah dan ijin dari Kepala Dinas Provinsi”, katanya.
Di tambahkannya, apalagi ada seorang guru PNS yang sudah sertifikasi jam mengajar lebih dari 12 jam, harus ada ijin dari Kepala Sekolah tempatnya mengajar dan Ijin Tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi menduduki Kepala Sekolah. D|Has-100