Malang-Mediadelegasi : Ulama kontroversial Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, telah sepenuhnya bebas dari segala kewajiban hukum. Hal ini menyusul diterimanya amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, mengakhiri perjalanan hukumnya yang bermula dari kontroversi terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini berawal dari podcast YouTube Gus Nur 13 Official, di mana Gus Nur mewawancarai Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”. Dalam perbincangan tersebut, keduanya membahas isu sensitif mengenai keabsahan ijazah Jokowi. Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan dalam podcast tersebut kemudian berbuntut panjang.
Gus Nur dijerat dengan berbagai pasal, termasuk ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses hukum bergulir hingga akhirnya Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur pada 18 April 2023.
Setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta, Gus Nur mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Sebagai bagian dari pembebasan bersyarat, ia diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
Namun, perjalanan hukum Gus Nur berakhir lebih cepat dari yang diperkirakan. Pada 2 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya. Keputusan ini menghapus seluruh kewajiban hukum yang masih tersisa.
“Saya sudah menerima kabar amnesti ini sejak masih di dalam penjara,” ungkap Gus Nur di Bapas Malang, Rabu (6/8/2025). Ia mengaku lega dan bersyukur atas pembebasan total ini.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriyani, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa masa bimbingan Gus Nur telah resmi diakhiri sejak 2 Agustus 2025. Penyerahan Keppres secara simbolis baru dilakukan hari ini.
“Dengan amnesti ini, masa bimbingan Gus Nur sudah berakhir,” kata Sofia. Ia menambahkan bahwa Bapas Malang hanya menerima tembusan dan langsung menghentikan masa bimbingan setelah menerima informasi resmi.




