Hakim Jatuhi hukuman 6 bulan percobaan terhadap Jaksa Jovi

Foto,: ist

Padangsidempuan-Mediadelegasi: Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara menyatakan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.

“Menjatuhkan hukuman 6 (enam) bulan percobaan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar,” demikian amar putusan yang disampaikan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Selasa 26 November 2024.

 

 

 

 

Jovi Andrea Bachtiar didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini bermula soal postingannya di akun media sosialnya yang menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap.