Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan Jovi Andrea Bachtiar terbukti bersalah, sesuai dengan dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya. Persidangan dengan agenda vonis majelis hakim hari ini menjadi terang benderang Jovi dinyatakan bersalah.
“Berarti perbuatannya kan terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Pidana Umun Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar merespon vonis hukuman yang diberikan majelis hakim atas perkara Jovi Andrea Bachtiar, jaksa pada Kejari Tapsel tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapsel menyatakan banding atas vonis hakim hukuman 6 bulan percobaan terhadap terhadap Jovi Andrea Bachtiar ini. “Jaksa menyatakan banding,” ujar Harli Siregar.
Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya. “Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa.
Pidana percobaan adalah hukuman yang harus dijalani terpidana tanpa harus berada dalam sel tahanan. Hukum percobaan berfungsi sebagai alat pembinaan dan pengawasan untuk memastikan terpidana tidak mengulangi perbuatannya selama masa percobaan.
Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan dan di penjara tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.D|Red