Medan-Mediadelegasi: Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menjatuhkan vonis mati terdakwa Khalif Raja bin Sudasri (33) warga Menteng Indah, Medan Area. Narapidana Lapas Tanjunggusta ini, terbukti bersalah menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9).
Sementara, kelima rekan terdakwa masing-masing Fadilla Fasha dan Syahrudi (37) keduanya warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Dudiet Hary Utomo (32) warga Komp Astra Gang Dahlia, Medan Amplas, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Aceh, lolos dari hukuman pidana mati. “Menjatuhkan kelima terdakwa oleh karenanya, masing-masing dengan pidana seumur hidup,” tegas Denny.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan banding untuk kelima terdakwa yang divonis seumur hidup. Sebelumnya dalam tuntutan JPU, keenam terdakwa dituntut mati.