Hakim PN Medan Vonis Mati Napi Pengendali Sabu 52 Kilogram

Rabu, 22 September 2021 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Medan. Foto: D|Ist

Gedung Pengadilan Negeri Medan. Foto: D|Ist

Diketahui, kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam menjalankan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu.

Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.

BACA JUGA:  Warga Bantaran Sungai di Medan Diingatkan Waspadai Potensi Banjir

Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.

Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.

Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram (52 kilogram) dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru