Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah

Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah
Persidangan perkara kosrupsi Simadu. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan akhirnya memutuskan, terdakwa MTL, perkara Korupsi Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) terbukti bersalah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Andi Adikawira Putera SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH, Selasa (21/6), dalam siaran pers tertulisnya.

Andi Adikawira menuliskan, bahwa persidangan dalam Perkara Korupsi Simadu dihadiri oleh, hakim Ketua As’ad Rahim SH MH, Hakim Anggota Sulhanudin  SH MH, Hakim Ad Hoc Husni Tamrin SH, Panitera Pengganti Fadli Asrar SH MH, Penuntut Umum M Akbar Sirait SH MH, Ris Piere Handoko SH, Daniel Simamora SH, Penasihat Hukum, Willi Erlangga SH dan Stella Guntur SH.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Samosir Menangkan Prapid Kasus Simadu

Pos terkait