Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Paslon Pilkada di 23 Daerah di Sumut

- Penulis

Jumat, 4 September 2020 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) di 23 Kabupaten Kota di Sumatera Utara, dimulai hari ini 4-6 September 2020 membuka masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Walikota untuk Pilkada serentak Desember mendatang.

Data dan informasi yang dicatat Mediadelegasi, 23 Kabupaten Kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT): Kota Medan, 1.614.673 pemilih, Simalungun 638.042 pemilih,  Asaha 516.248, Serdang Bedagai 451.546, Labuhanbatu 295.788, Mandailing Natal 297.414 dan  Karo 281.176 pemilih.

Selanjutnya, Labuhanbatu Utara 239.057, Nias Selatan 191.729, Labuhanbatu Selatan 188.921, Tapanuli Selatan 204.014, Kota Pematangsiantar 179.099, Kota Binjai 190.945, Toba Samosir 126.148, Humbang Hasundutan 129.415 dan Kota Tanjungbalai 113.920 pemilih.

Berikutnya, Nias 93.491, Nias Utara 89.478, Samosir 93.034, Kota Gunungsitoli  87.869, Kota Sibolga 64.698, Nias Barat 58.518 dan Pakpak Bharat 33.299 pemilih.

Tidak Konvoi

Mendagri Tito Karnavian meminta kepada calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri tidak melakukan arak-arakan atau mengumpulkan massa seperti berkonvoi.

Tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.

BACA JUGA:  Dialog KPU Sumut Gelar Dialog Peran Media pada Pemilu 2024

“Tegaskan tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Mendagri Tirto Karnavian, Kamis (3/9).

“Jadi pendaftaran paslon dilakukan secara sangat terbatas dan kemudian bisa diamplifikasi dengan media massa atau virtual. Jadi tanpa seperti dulu yang rombongan, ramai-ramai,” tegasnya lagi.

Berikut Tahapannya:  1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020.

2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020.

3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.

4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.

5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.

6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.

7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.

8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.

9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.

10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.

11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.

12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.

13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020.

14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.

15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.

16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.

BACA JUGA:  KPU Menjalin Sinergisitas Insan Pers SWI Sumut

Antisipasi Kekurangan Berkas

Pada bagian lain, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan pendaftaran pada hari pertama dan kedua dibuka mulai Pukul 08.00- 16.00 WIB, sedangkan dihari terakhir dimulai dari pukul 08.00-24.00 WIB.

Dikatakan Agussyah, pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung (Ketua dan Sekretaris) wajib datang, termasuk juga pasangan calon yang diusung.

Dia mengingatkan kepada pimpinan Parpol  untuk tidak mendaftarkan Bapaslon di hari akhir. “Kami imbau kepada parpol agar tidak mendaftar di akhir waktu,  karena untuk mengantisipasi kekurangan berkas,” katanya.

Menurutnya, kalau mendaftar di awal, kemudian ada berkas yang kurang masih ada waktu untuk dilengkapi, namun jika mendaftar dihari terakhir, lalu ada berkas yang kurang lengkap, maka dengan sangat menyesal KPU akan menolaknya.

Sementara Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan partai politik dari tingkat pusat. “Jika bapaslon berhalangan hadir bisa diwakilkan, namun harus menunjukkan surat berhalangan dari instansi terkait, jika tidak alasan proses pendaftaran tidak diterima,” katanya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru