Samosir-Mediadelegasi: 27 Agustus 2024 – Memasuki tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Polres Samosir memulai langkah pengamanan ketat pada hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, proses pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Polres Samosir telah melaksanakan berbagai langkah antisipatif, dimulai dengan kegiatan cipta kondisi yang digelar pada Senin malam, 26 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan patroli di berbagai lokasi strategis seperti area rawan kerumunan, lokasi padat penduduk, serta area sekitar kantor penyelenggara Pilkada, kantor partai politik, dan kantor pemenangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Samosir.
Patroli ini bertujuan untuk memastikan situasi aman dan terkendali serta mencegah timbulnya potensi gangguan selama masa pendaftaran. “Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah niat yang dapat mengganggu jalannya proses pendaftaran,” ujar BrigPol Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir.