Harus 400 T

- Penulis

Sabtu, 2 April 2022 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dahlan Iskan dan jajaran direksi Harian Disway bertemu dengan Azwar Anas. Foto: Harian Disway

Dahlan Iskan dan jajaran direksi Harian Disway bertemu dengan Azwar Anas. Foto: Harian Disway

Begitu banyak pertanyaan, konsultasi, dan keraguan yang masuk ke LKPP. Dari seluruh daerah. Semua harus dijelaskan oleh LKPP –Agus Rahardjo, sebelum menjabat Ketua KPK, adalah kepala LKPP.

Anas melakukan pembaruan besar-besaran di sistem pengadaan barang pemerintah. Semua harus lewat e-Katalog. Termasuk e-Katalog lokal.

Anda pun bisa menayangkan barang produksi Anda di e-Katalog. Biarpun Anda tidak punya perusahaan. Di e-Katalog lokal, tidak hanya perusahaan besar yang bisa masuk. Juga UMKM. Bahkan perseorangan.

Syaratnya: Anda harus menjamin barang itu buatan dalam negeri, harganya wajar, kualitas sesuai dengan yang dijanjikan, jumlah barangnya pun disebutkan, pengiriman beres.

Misalkan Anda bisa membuat batako. Atau paving. Atau kursi. Tawarkan saja lewat e-Katalog lokal. Unggahan produk Anda itu akan dilihat Pemda. Lalu akan dibanding-bandingkan dengan produk sejenis lainnya.

BACA JUGA:  Menangkal Golput Pemilu 2024

Prinsipnya mirip dengan apa yang terjadi di marketplace swasta. Mirip dengan apa yang terjadi di Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli, dan lainnya.

Dua hari lalu saya makan malam dengan Abdullah Azwar Anas. Didampingi seorang deputinya yang lulusan Boston: Sarah Sadiqa (Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat
Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS
Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.
Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi
Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers
Menunggu Komitmen Tegas Pemerintah Jalankan Moratorium Eksploitasi Hutan Danau Toba
Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi
Menjaga Agar Kemarahan Rakyat tak Meledak

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:39 WIB

Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:37 WIB

Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers

Berita Terbaru