Hidrokuinon dalam Skincare, Risiko Kesehatan yang Tak Boleh Diremehkan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hidrokuinon, yang menjadi sorotan utama dalam kasus skincare MC, dapat menyebabkan berbagai masalah kulit yang serius. (Foto : AI)

Hidrokuinon, yang menjadi sorotan utama dalam kasus skincare MC, dapat menyebabkan berbagai masalah kulit yang serius. (Foto : AI)

Medan-Mediadelegasi : Indonesia kembali dihebohkan dengan temuan skincare berbahaya yang mengandung hidrokuinon, sebuah zat yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik. Kasus ini mencuat setelah skincare MC, yang diduga milik selebriti Shella Saukia, terdeteksi mengandung zat berbahaya tersebut. Temuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk perawatan kulit.

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lama mengategorikan beberapa zat sebagai bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik. Daftar tersebut meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Masing-masing zat memiliki dampak negatif yang serius bagi kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan.

 

Hidrokuinon, yang menjadi sorotan utama dalam kasus skincare MC, dapat menyebabkan berbagai masalah kulit yang serius. Paparan langsung ke kulit dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, perubahan warna kuku, bahkan ochronosis—suatu kondisi yang ditandai dengan perubahan warna kulit menjadi gelap dan kebiruan. BPOM telah mengeluarkan pernyataan resmi yang memperingatkan bahaya hidrokuinon bagi kesehatan.

 

Tidak hanya hidrokuinon, skincare MC juga mengandung asam retinoat. Meskipun asam retinoat memiliki manfaat dalam perawatan kulit, penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan iritasi, kulit kering, dan bahkan gangguan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil. BPOM menekankan sifat teratogenik asam retinoat, yang berarti dapat menyebabkan kelainan pada janin.

 

Merkuri, salah satu zat berbahaya lainnya yang sering ditemukan dalam produk kosmetik ilegal, juga menimbulkan ancaman serius. Paparan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan bahkan kerusakan ginjal. Efek toksik merkuri pada tubuh sangat mengkhawatirkan.

 

Timbal, logam berat yang berbahaya, juga masuk dalam daftar zat terlarang. Timbal dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh, menimbulkan berbagai masalah kesehatan jangka panjang. Paparan timbal bahkan dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf.

 

Pewarna kuning metanil (methanyl yellow), sebuah pewarna sintetis yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik, juga sangat berbahaya. Zat ini bersifat karsinogenik, artinya dapat menyebabkan kanker. Selain itu, pewarna kuning metanil juga dapat merusak hati dan sistem saraf.

 

Steroid, meskipun terkadang digunakan dalam pengobatan kulit, juga dapat menimbulkan efek samping yang merugikan jika digunakan secara tidak tepat dalam produk kosmetik. Penggunaan steroid dalam skincare dapat mengakibatkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis (pertumbuhan rambut berlebih), fotosensitifitas, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

 

Kasus skincare MC menjadi bukti nyata bahaya penggunaan produk kosmetik yang mengandung zat-zat berbahaya. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk skincare dan selalu memperhatikan komposisi bahan yang tertera pada kemasan. Produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti yang telah disebutkan di atas harus dihindari.

 

BPOM secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Masyarakat dapat melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan kepada BPOM melalui saluran resmi yang tersedia.

 

Pentingnya edukasi dan literasi kosmetik bagi masyarakat juga menjadi sorotan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahan-bahan kosmetik yang aman dan berbahaya, sehingga dapat membuat pilihan yang tepat dan melindungi diri dari risiko kesehatan.

 

Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri kosmetik untuk mencegah peredaran produk-produk berbahaya. Kerjasama antara BPOM, produsen kosmetik, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan industri kosmetik yang aman dan bertanggung jawab.

 

Kesadaran masyarakat untuk memilih produk skincare yang aman dan terdaftar di BPOM merupakan kunci utama dalam mencegah dampak buruk dari penggunaan kosmetik berbahaya. Jangan ragu untuk memeriksa keautentikan produk sebelum membelinya.

 

Selalu periksa label kemasan dengan teliti dan pastikan produk tersebut telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM. Jangan tergiur dengan harga murah atau klaim yang berlebihan tanpa bukti ilmiah yang memadai.

 

Kesehatan kulit merupakan investasi jangka panjang. Pilihlah produk skincare yang aman dan sesuai dengan jenis kulit Anda. Konsultasikan dengan dokter kulit jika Anda memiliki masalah kulit tertentu sebelum menggunakan produk skincare baru.

 

Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama melindungi diri dari bahaya skincare berbahaya dan menciptakan lingkungan kosmetik yang aman dan sehat bagi semua. Ingatlah, kesehatan kulit Anda sangat berharga. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Dior Sister Sambangi Mediadelegasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru