Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50

Hifdzun Nafs
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pembagian kuota 50:50 didasarkan pada pertimbangan hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah. Ia berdalih bahwa keterbatasan tempat di Arab Saudi menjadi alasan utama pembagian kuota tersebut.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah, karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut pada Selasa (24/2/2026).

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. KPK terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh calon jemaah haji.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi tambahan, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah mengajukan praperadilan terkait kasus ini. Yaqut menyatakan bahwa langkah ini bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan sebagai upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait