Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah

Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah
Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Foto: D|Ist

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Sabtu (7/11), imbauan ini, terang Syahmadi, untuk pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Langkat, agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH).  Untuk paparan langkah yang harus diikuti.

ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH), harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel  dan mengatur secara selektif pejabat atau pegawai dilingkungan unit kerja yang dapat bekerja dirumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta penyebaran covid 19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.

“Serta domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan kondisi kesehatan keluarga pegawai. Dengan melihat status pemantauan, di duga, dalam pengawasan, terkonfirmasi terjangkit covid 19 dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Pos terkait