Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah

Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah
Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Foto: D|Ist

Kemudian, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi covid 19 dalam 14 hari terakhir.

Lalu, ASN yang berusia diatas 50 tahun dan bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator serta ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugasnya dari tempat tinggal masing-masing.

Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah yang telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan unit kerja dapat dipanggil kembali ke kantor.

Pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud terhitung mulai 6 sampai 20 November 2020.

Pos terkait