Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah

Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah
Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Foto: D|Ist

“Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaanya dan melaporkan ke Bupati Langkat,” sampainya.

Kedua, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan Dinas.

Seluruh kegiatan, sambung Syahmadi,  atau rapat atau tatap muka yang bersifat pengumpulan orang banyak agar ditunda atau dibatalkan dan penyelenggaraan rapat penting agar dilakukan secara  teleconference atau melalui zoom.

“Serta agar menunda kegiatan Dinas keluar kota atau keluar daerah.  Bagi semua unsur aparatur pemerintah agar mematuhi protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Pos terkait