Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah

Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah
Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Foto: D|Ist

Laporan Kesehatan

Bagi ASN yang terjangkit covid 19, masih Syahmadi,  atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi covid 19 agar menghubungi pusat layanan kesehatan atau rumah sakit terdekat, atau Dinkes Langkat.

Dalam hal  yang ditemukan adanya pegawai pada unit kerja, dalam status pemantauan atau diduga atau dalam pengawasan yang terkonfirmasi covid 19, bagi selaku pimpinan OPD wajib melaporkan kepada Bupati Langkat.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” sebutnya mengakhiri. D|Lkt-77

Pos terkait