Medan-Mediadelegasi: Hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede Diperberat menjadi 7 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi perbaikan jalan pada tahun anggaran 2021.
Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut umum (JPU).
PT Medan dalam putusan banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Senin (7/4), meyakini Bambang terbukti bersalah mengorupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol.
Selain itu, PT Medan juga menghukum Bambang membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Krosbin.
Vonis PT Medan mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bambang 7,5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, Bambang Pardede telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.