Hukuman Sodomi Tiga Anak Kandung Bisa 20 Tahun Penjara

Hukuman Kasus Sodomi Tiga Anak Kandung Bisa 20 Tahun Penjara
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/3) di Jakarta. Foto: D|dok-komnas-pa

KETUA Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan hukuman kepada tersangka pelaku dalam kasus sodomi serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban terhadap tiga putra kandungnya di Batam, dapat  ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya 15 Tahun, menjadi maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Kemudian terhadap pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia,” sebut Arist Merdeka Sirait, Rabu (29/3) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui publik, kasus yang mengundang perhatian Komnas PA itu melibatkan seorang ayah brinisial IA, 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kecamatan Nongsa, Batam Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

IA diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan Sodomi terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia  empat tahun, enam tahun dan delapan tahun itu terancam hukuman  pidana penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Komnas PA: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Direvisi

Terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku di Polsek Nongsa, setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.

Merasa aneh  sang ibu kemudian bertanya kepada  anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri pada 21 Maret 2023.

Informasi berhasil dihimpun menyebutkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

Pos terkait