ICC Tolak Banding Israel, Penyelidikan Dugaan Kejahatan di Gaza Berlanjut

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel. Foto: Ist.

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak permohonan Israel untuk menghentikan penyelidikan atas tuduhan praktik genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Keputusan ini menjadi pukulan bagi upaya Israel untuk menggagalkan kasus tersebut dan membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Keputusan ini menegaskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki situasi di Palestina.

Penolakan banding ini membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan pengadilan terhadap Palestina, yang sebelumnya telah menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

BACA JUGA:  Presiden Iran Minta Maaf atas Serangan ke Negara Tetangga

Israel sendiri tidak mengakui yurisdiksi ICC dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perang di Gaza. Namun, keputusan majelis banding ini menunjukkan bahwa ICC tetap berpegang pada pendiriannya dan akan terus menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut.

Permohonan Israel berfokus pada apakah jaksa ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023. Israel berpendapat bahwa serangan pasca-7 Oktober terhadap Gaza merupakan situasi baru, dipicu oleh rujukan tambahan yang diajukan ke pengadilan oleh tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.

Namun, para hakim menolak argumen tersebut, dan memutuskan bahwa pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada 2021, saat ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan di Palestina, sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya. Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.

BACA JUGA:  Prabowo: Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Keputusan ICC ini disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia yang telah lama menyerukan pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Mereka berharap bahwa penyelidikan ICC akan membawa keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Sementara itu, sejak gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 luka-luka. Data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengungkap, Israel membunuh setidaknya 70.663 warga Gaza sejak perang 7 Oktober dan melukai 171.139 lainnya.

Keputusan ICC ini menjadi babak baru dalam konflik Israel-Palestina. Penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di Gaza akan terus berlanjut, dan hasilnya akan menjadi penentu penting bagi masa depan hubungan kedua belah pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius: Pasien Wajib Isolasi 42 Hari, 3 Orang Meninggal
Ledakan dan Kebakaran Hebat Melanda Kilang Minyak Chalmette Louisiana, Tidak Ada Korban Jiwa
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar: AS Tetapkan Status Darurat Level 3, Risiko Penyebaran Masih Rendah
Jerman Desak Iran Buka Selat Hormuz dan Hentikan Program Nuklir
Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Hukuman Diperberat, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 7 Tahun Penjara
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang Gegara Dukung Iran Lawan AS dan Israel
Lebanon Tegaskan Gencatan Senjata Syarat Mutlak Negosiasi dengan Israel

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:13 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius: Pasien Wajib Isolasi 42 Hari, 3 Orang Meninggal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:19 WIB

Ledakan dan Kebakaran Hebat Melanda Kilang Minyak Chalmette Louisiana, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:05 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar: AS Tetapkan Status Darurat Level 3, Risiko Penyebaran Masih Rendah

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Jerman Desak Iran Buka Selat Hormuz dan Hentikan Program Nuklir

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Berita Terbaru