Seoul-Mediadelegasi: Pengadilan Tinggi Korea Selatan memutuskan hukuman diperberat bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam kasus penghalangan proses hukum. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (29/4/2026) waktu setempat, hakim menaikkan vonis dari yang semula lima tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai kembali bukti-bukti dan argumen hukum yang disampaikan kedua belah pihak. Pengadilan tingkat pertama sebelumnya telah menjatuhkan hukuman lima tahun pada Januari lalu, namun baik pihak Yoon maupun jaksa penuntut sama-sama tidak terima dan mengajukan banding.
Inti perkara dalam sidang kali ini adalah dugaan tindak pidana saat Yoon menggunakan pasukan pengawal kepresidenan untuk menghalangi tim jaksa menangkap dirinya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya melawan hukum dan menghalangi keadilan yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya, Yoon sempat berargumen bahwa surat penangkapan terhadap dirinya didasarkan pada penyelidikan yang melanggar hukum. Namun di sisi lain, jaksa khusus justru menuntut hukuman yang jauh lebih berat, meminta Yoon dihukum 10 tahun penjara karena menilai kejahatannya sangat berat.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” ujar seorang hakim Pengadilan Tinggi Seoul saat membacakan putusan dengan suara tegas di ruang sidang.
Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan Yoon dinilai sangat tercela dan mencoreng wajah penegakan hukum. Tindakan tersebut tidak hanya merusak proses hukum, tetapi juga menyalahgunakan wewenang jabatan.
“Terdakwa tidak hanya berusaha menghalangi eksekusi surat perintah yang sah oleh jaksa dan pihak lainnya,” sebut hakim menjabarkan kesalahan terdakwa.
Lebih jauh, hakim juga menyoroti instruksi ilegal yang diberikan kepada aparat keamanan. “Terdakwa juga mengeluarkan instruksi yang melanggar hukum kepada para pejabat publik dari dinas keamanan presiden… berupaya menggunakan mereka seolah-olah mereka adalah pengawal pribadi untuk perlindungan pribadinya,” tegasnya.
Momen emosional terlihat saat putusan dibacakan. Yoon Suk Yeol yang hadir mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih tampak menunjukkan sedikit perubahan ekspresi wajah, meski berusaha tetap tampil tenang mendengar vonis yang memberatkannya itu.
Selain memperberat hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan hal-hal lain dalam perkara ini. Pengadilan menegakkan vonis bersalah terhadap Yoon atas dakwaan penyalahgunaan wewenang saat mengecualikan anggota kabinet dari rapat perencanaan darurat militer.
Yang menjadi sorotan lainnya, pengadilan banding juga membatalkan putusan bebas dari pengadilan bawah. Kini Yoon dinyatakan terbukti bersalah pula atas dakwaan menyuruh menyebarkan informasi pembelaan soal darurat militer ke media asing, yang sebelumnya dilepaskan dari tuntutan tersebut.
Merespons putusan ini, tim hukum Yoon Suk Yeol menyatakan tidak akan menyerah begitu saja. Pengacara mengonfirmasi kepada AFP bahwa pihaknya berencana mengajukan upaya hukum tingkat terakhir, yaitu kasasi, ke Mahkamah Agung Korea Selatan.
Perlu diketahui, vonis tujuh tahun ini merupakan hukuman terpisah dari kasus lain yang menjeratnya. Saat ini, Yoon sebenarnya sudah menjalani hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan kejahatan yang jauh lebih serius, yaitu memimpin pemberontakan.
Hukuman seumur hidup itu dijatuhkan terkait keputusan kontroversialnya memberlakukan darurat militer pada akhir tahun 2024 yang gagal dilaksanakan. Langkah politik itu sempat mengguncang negeri, memicu demonstrasi besar-besaran, hingga membuat pasar keuangan dan hubungan diplomatik dengan Amerika Serikat menjadi kacau balau.
Dengan bertambahnya masa hukuman ini, nasib politik dan masa depan Yoon Suk Yeol tampaknya sudah tamat total, dan ia dipastikan akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi sebagai pembayaran atas segala kesalahan yang diperbuatnya saat menjabat sebagai kepala negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












