Deliserdang-Mediadelegasi: Kurikulum Pendidikan dari Kementerian Agama merupakan standar minimal, yang memaksimalkannya adalah sekolah masing-masing.
“Kepala RA masing-masing harus berinovasi, mulai dari mengelola potensi para guru, memahami dan mempertimbangkan kondisi ketersediaan perangkat dan kemampuan menggunakan perangkat teknologi komunikasi,” jelas Dra Hj Siti Latifah MPd, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Sabtu (11/7), secara virtual diikuti dua ratusan Kepala RA se-Kabupaten Deliserdang.
Menurutnya, mengawali tahun pelajaran 2020-2021, proses belajar-mengajar dengan tatap muka di kelas bagi siswa RA secara nasional belum dapat dilakukan. Ketentuan ini mengacu kepada ketentuan Dirjen Menteri Agama RI, SKB Menteri. Dan memperhatikan edaran Gubernur, Kanwil Kemenag, Bupati dan Kankemenag Kabupaten.
Dikatakan, melaksanakan proses belajar-mengajar secara dalam jaringan (daring) atau online para Kepala RA harus berinovasi dalam merumuskan pola dan item yang dipakai untuk pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Jadi Kepala RA penting mempersiapkan kesepakatan rumusan alternatif pola pembelajaran bersama orangtua. Mode pembelajaran secara mandiri yang esensi saja,” sarannya.
Terkait keterbatasan kepemilikan perangkat, kemampuan pengoperasionalan perangkat teknologi dan ketersediaan waktu orangtua mendampingi belajar anak dari rumah menjadi fokus pertanyaan Kepala RA.
Siti Latifah mengatakan, dalam proses pembelajaran agar jangan memikirkan susahnya. “Jadikan situasi ini menjadi pembelajaran bagi kita, sehingga kita pintar. Nikmati kondisi sehingga kita merasa nyaman dengan proses pembelajaran,” kata Latifah.

Kepada para guru dia berpesan, agar menimbulkan rasa kebahagian untuk sebuah keberhasilan dalam proses pembelajaran. “Mari tetap mengacu kepada protokoler kesehatan. Berikan hal terbaik dalam mendidik,” ujarnya.