Untuk penjelasan lebih rinci secara technis, Suyono mengarahkan, harus melalui keterangan Kepala Inspektorat Samosir, Gomgom Naibaho yang saat itu sedang mengikuti pansel.
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, sekitar 20 Kepala Desa belum melakukan pengembalian selisih belanja Sistem Informasi Kependudukan Terpadu (Simadu).
Yang menjadi janggal sekarang ini, setelah pengembalian selisih belanja oleh Kepala Desa ke rekening desanya, kasus ini bergulir di Kejari Samosir.
Sekarang pihak Kejari Samosir sudah melakukan penahanan tersangka, yakni MTL sebagai pihak yang menjual beberapa perangkat Simadu. Kasus ini kembali mengemuka, pasca penetapan dan penahanan tersangka oleh Kejari Samosir.
Oleh kuasa hukum tersangka MTL dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners, penetapan dan penahanan tersangka dinilai tidak taat asas kepatutan, sehingga menempuh upaya praperadilan.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa pihak Kejaksaan Samosir gelar Pers Rilis atas penahanan MTL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Simadu, pada Rabu (01/12/2021) lalu. D|Sam-59